Koordinator Tim Advokat Pembela Al Quran (TAPA) DR Kapitra Ampera SH MH.
Jakarta – Koordinator Tim Advokat Pembela Al Quran (TAPA) DR Kapitra Ampera SH MH menyatakan keprihatinannya secara mendalam, terkait dengan rencana pelarangan aksi unjuk rasa damai yang akan dilakulan pada Jumat, 2 Desember 2016 nanti.“Kalau acara gelar sajadah lalu yang dilanjutkan dengan ibadah itu dilarang, saya rasa ini yang disebut dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Masa kita berniat untyk melakukan aksi super damai kok tidak boleh,” kata Kapitra kepada media ini di Jakarta, Rabu (22/11/2016).
Itulah sebabnya, Kapitra yang juga pakar hukum tata negara itu menulis surat secara terbuka kepada Presiden Jokowi melalui akun facebook milik pribadinya. Berikut ini adalah kutipan surat terbukanya, sebagai berikut :
Yth Bapak Presiden RI,
Setiap demonstrasi pasti menganggu ketertiban umum, waktu saya sekolah di Belanda, seluruh karyawan angkutan publik demo selama 3 hari, aktifitas manusia stagnasi, hampir semua orang kemana-mana naik sepeda
Di AS kemaren juga, ketika Trump memenang pilpres, banyak sekali warga negaranya demo. Itu semua menganggu ketertiban umum, hal ini konsekwensi dari sistem demokrasi yang dipilih, dalam penyelenggaraan negara kita.
Demonstrasi di negara kita bukanlah kejahatan, perbuatan menganggu ketertiban umum dapat, menghapuskan perbuatan pidana tentang delik menganggu ketertiban umum, karena aksi demo itu merupakan hak warga negara, yang tertuang dalam konsitusi/ Undang-Undang Dasar1945 pasal.28 (e,2.3.).
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal.19 , UU. No.39 th 99 pasal.23 (2).pasal 25 dan pasal 44 yo uu.no.12 th 2005 pasal 19 serta UU no.9 th 1998 pasal 1 (1) pasal 2 (2) serta tata caranya juga diatur demonstrasi (unjuk rasa), pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pasal 5 nya memberikan hak untuk, mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Jika demo tanggal 2 desember 2016 yang akan datang, dengan agenda gelar sejadah, lalu beribadah secara super damai (niatnya) dilarang dan di bubarkan dengan asumsi dalam panic disorder, anxiety yang paranoid akan terjadi makar (makelar), berarti negara melakukan kejahatan negara, unsur delik terpenuhi, dengan adanya struktur negara yang sistimatis, dan berakibat masif. Perbuatan ini dapat dikualifikasi merupakan bentuk metacriminality (kejahatan di atas kejahatan).
Kalau ini yang terjadi, wajib hukumnya MPR RI, mengelar sidang istimewa untuk memakzulkan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kalau Bapak tidak ingin dicabut mandatnya/diimpeachment sebagai Presiden, janganlah bapak memercikan minyak ke dalam api (exponere cibus ignis)nanti bapak hangus karena terbakar, sehingga buruk muka, kaca dibelah (vetro faccia cattiva dimezzato).
Sejarah kerajaan yang ada di Nusantara, Raja itu sering binasa karena orang-orang yang ada di sekelilingnya. Jangan sampai itu terulang pada diri bapak Presiden. Salam Indonesia. Merdeka!
Sumber : Radarpolitik.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar