• Breaking News

    Top Ad

    Senin, 21 November 2016

    Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum



    Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.
    Namanya "setiap" ya... siapa saja. Gak ada batasnya. Bukan cuma golongan tertentu, kelompok tertentu atau organisasi tertentu.
    Lihat dan ingatlah. Kelompok LGBT boleh menyuarakan pendapat dimuka umum, warga lokalisasi boleh menyampaikan pendapat dimuka umum, kelompok yang kalah pilkada boleh menyampaikan pendapat dimuka umum kadang rusuh, kantor KPU dirusak. Islam liberal juga sering mendampingi kelompok sesat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
    Gak perlu ijin Polisi apa lagi lapor RT/RW. Cuma pemberitahuan. Penanggug jawab aksi, jumlah massa, tujuan aksi, alat peraga, waktu.
    Polisi tidak boleh melarang, apalagi mengancam, selama aksi tertib dan tidak melanggar ketertiban.
    Polisi wajib menjaga massa aksi dari gangguan oleh kelompok lain.
    Menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk lisan, tulisan dan lain sebagainya. Dengan melakukan unjuk rasa demontrasi, pawai dan rapat umum dilakukan oleh perseorangan atau kelompok dihadapan orang banyak ditempat yang dapat didatangi orang lain dan atau dapat dilihat oleh orang lain.
    Karena itu adalah hak setiap warga negara yg diatur oleh UU maka tidak ada yang boleh menghalang-halangi. Bahkan polri wajib melakukan pengamanan di lokasi aksi dan rute aksi. Kalau ada yang menghalangi berarti telah bertentangan dengan Uu no 9 th 1998.
    Demikian juga dengan aksi yang akan dilaksanakan pada tanggsl 2 Desember 2016 mendatang sebagai penanggung jawab GNPF MUI. Polisi wajib menjaga kegiatan dan massa aksi supaya aman.
    Negara ini bukan cuma milik kaum LGBT, bukan cuma milik warga lokalisasi, bukan pula milik islam liberal atau cuma milik psrtai politik saja. Tapi milik semua warga negara dengan segala elemen bangsa, tampa terkecuali. Maka umat Islam yang akan menyampaikan pendapat di muka umum untuk melaksanakan haknya tidak boleh dihalang-halangi. (M.Cha/ntzp)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel