Menurut Romli, Pasal 28 ayat (2) UU ITE lebih tepat ditetapkan kepada Ahok, bukan pada Buni Yani. “Pasal 28 ayat(2) UU ITE tepat diterapkan pada Ahok bukan pada Buni Yani karena timbulnya rasa kebencia
n atau permusuhan bukan dari yang bersangkutan tapi dari ucapan Ahok,” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.
Romli menyatakan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal 28 (2) UU ITE penyebabnya bukan perbuatan mengunggahnya. “Buni Yani hanya meneruskan pernyataan Ahok melalui medsos apa salahnya? kalau soal peniadaan kalimat ‘pakai’ tidak ada perbedaan makna penodaan agama. Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya,” jelas @rajasundawiwaha.
Soal penahanan Buni Yani, @rajasundawiwaha menulis: “@Buniyani tidak perlu ditahan cukup diperingati saja karena makna penodaan agama tetap saja ada walau kalimat ‘dipakai’ dihapuskan/tidak dihapuskan.”
Sebelumnya, Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar UU ITE dengan mengunggah ulang video ucapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al-Maidah Ayat 51.
Dijelaskan bahwa tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi terkait dengan pidananya atas penghasutan dan SARA. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Lasdipo.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar