"Pelaku merupakan tetangga korban. Dia mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali di rumahnya," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (24/3/2016).
Husaima mengungkap, kasus terbongkar setelah korban mengadu kepada ibundanya. Korban yang masih berusia 6 tahun itu, mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.
"Setelah dibujuk, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli pelaku. Korban bercerita kepada ibunya dengan gaya bahasa anak-anak," imbuhnya.
Mendengar perkataan putrinya itu, sang ibu pun naik pitam. Ia tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu hingga akhirnya melaporkan pelaku ke aparat Polsek Duren Sawit.
Sarno pun kemudian ditangkap. Kepada polisi, ia mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sebanyak 3 kali pada malam hari.
"Modusnya, pelaku memanggil korban masuk ke rumah pelaku kemudian setelah itu pelaku mempertontonkan film porno kepada korban melalui handphonenya dan terjadilah pencabulan terhadap korban," terang Husaima.
Setiap kali selesai melakukan perbuatan bejadnya, pelaku memberi korban uang sebanyak Rp 5 ribu. Pelaku juga pernah membelikan jajanan kue dan sebiji mangga kepada korban untuk perbuatannya yang kedua dan ketiga kalinya.
Atas perbuatannya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mei/Hbb)
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar