Suasana konferensi pers Uber, Grab, dan Kemenhub. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Jakarta: Pemerintah telah memustukan operasional angkutan umum roda empat berbasis aplikasi daring, Uber Taxi dan Grab Car telah menyalahi aturan perundang-undangan. Namun demikian, kedua angkutan daring itu masih tetap beroperasi meski pemerintah telah memberi cap kepada mereka ilegal.
Komisaris PT Uber Teknologi Indonesia Donny Sutadi mengatakan, selama pemerintah belum menghentikan mereka, pihaknya akan tetap beroperasi. "Belum disuruh berhenti, jadi kami masih beroperasi," ujar Donny di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
Kemenhub sendiri memberi dua opsi untuk menjadikan Uber dan Grab Car sebagai operator angkutan atau hanya sebagai penyedia jasa aplikasi daring. Donny pun memilih bahwa Uber Taxi hanya tetap sebagai penyedia jasa aplikasi.
"Tapi belum diputuskan apakah kegiatan operasional armada Uber dengan sistem rental atau bekerja sama dengan angkutan umum yang telah memiliki izin," tuturnya.
Sementara itu, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengakui, pihaknya akan mengikuti jejak Uber sebagai penyedia jasa aplikasi. Namun, Grab Car menyatakan sudah bersiap untuk bermitra dengan koperasi angkutan umum yang telah berbadan hukum.
"Mitra kita menyediakan koperasi, sehingga nanti individu-individu menjadi anggota dan menjalankan, menyediakan jasa transportasi atas nama koperasi," pungkas Teddy.
Sumber : Metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar