“Kami mendesak Kapolri lakukan penyidikan dan mengevaluasi kembali apa yang sudah dibuat Densus 88,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia, di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (26/03).
Kontras, kata Putri, telah melakukan investigasi terkait kasus kematian Siyono. Putri menjelaskan, hasil investigasi itu yakni saat operasi penangkapan dan penggeledahan Siyono.
“Densus 88 tidak membawa tembusan surat penangkapan yang menjadi syarat administrasi upaya paksa secara sah secara hukum,” ujar Putri.
Densus 88, menurut Putri, menangkap tanpa pemberitahuan dan membawa sepeda motor serta beberapa majalah milik Siyono.
“Tapi, lagi-lagi mereka tidak bawa surat penyitaan,” katanya.
Putri menambahkan, saat Siyono ditangkap, Densus 88 atau Polri tidak memberikan informasi terhadap keluarga Siyono. Keluarga pun, lanjut Putri, tidak mengetahui untuk apa Siyono ditangkap.
“Keluarga itu baru dihubungi pertama kali justru waktu Siyono telah meninggal dunia,” ujarnya.
Sebuah aksi anarkis/brutal dan serampangan aparat Indonesia, dan lucunya, POLRI malah membela bukan menyalahkan. Ya biasalah, Pasal pertama Polisi gak pernah salah, kalo salah kembali ke pasal pertama.
Lasdipo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar