• Breaking News

    Top Ad

    Minggu, 27 Maret 2016

    Langgar HAM Berat Akankah Kapolri Tindak Densus 88?

    kontras-_140704094118-790Langgar HAM Berat Kapolri Harus Tindak Densus 88
    Jakarta. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pelanggaran prosedur terhadap kematian terduga teroris atas nama Siyono asal Klaten, Jawa Tengah. Kontras menduga anggota Densus 88 melakukan pelanggaran HAM terhadap Siyono.
    “Kami mendesak Kapolri lakukan penyidikan dan mengevaluasi kembali apa yang sudah dibuat Densus 88,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia, di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (26/03).
    Kontras, kata Putri, telah melakukan investigasi terkait kasus kematian Siyono. Putri menjelaskan, hasil investigasi itu yakni saat operasi penangkapan dan penggeledahan Siyono.
    “Densus 88 tidak membawa tembusan surat penangkapan yang menjadi syarat administrasi upaya paksa secara sah secara hukum,” ujar Putri.
    Densus 88, menurut Putri, menangkap tanpa pemberitahuan dan membawa sepeda motor serta beberapa majalah milik Siyono.
    “Tapi, lagi-lagi mereka tidak bawa surat penyitaan,” katanya.
    Putri menambahkan, saat Siyono ditangkap, Densus 88 atau Polri tidak memberikan informasi terhadap keluarga Siyono. Keluarga pun, lanjut Putri, tidak mengetahui untuk apa Siyono ditangkap.
    “Keluarga itu baru dihubungi pertama kali justru waktu Siyono telah meninggal dunia,” ujarnya.
    Sebuah aksi anarkis/brutal dan serampangan aparat Indonesia, dan lucunya, POLRI malah membela bukan menyalahkan. Ya biasalah, Pasal pertama Polisi gak pernah salah, kalo salah kembali ke pasal pertama.

    Lasdipo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel