• Breaking News

    Top Ad

    Sabtu, 16 April 2016

    Muhammadiyah Minta Kasus Siyono Jadi Pertimbangan Revisi UU Terorisme

    Muhammadiyah Minta Kasus Siyono Jadi Pertimbangan Revisi UU Terorisme
    Muhammadiyah Minta Kasus Siyono Jadi Pertimbangan Revisi UU Terorisme

    Jakarta – Anggota Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkap banyak misteri dalam kasus kematian Siyono, yang ditangkap dengan tuduhan terorisme harus jadi masukan dalam materi revisi UU Terorisme.
    Salah satunya soal kewenangan polisi melakukan penahananan. “Salah satu pasal disebut sampai 30 hari, kasu Siyono hikmah luar biasa, tidak sampai satu minggu tewas dengan cara yang tidak wajar,” kata Busryo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
    Dalam rapat ini Busyro juga menyoroti pemberian uang oleh oknum polisi kepada istri Siyono. Tak tanggung-tanggung, uang tersebut dimasukkan dalam dua amplop dengan ketebalan hingga 15 centimeter.
    “Ini juga mencederai proses keadaban penegak hukum yang harus dijunjung tinggi Polri,” kata dia.
    Busyro juga bertanya tentang komisi hukum punya niat mengaudit keuangan dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
    Dalam RDP ini, Komnas HAM diwakili oleh Imdadun Rahmat, Hafidz Abbas dan Siane Indriani, selanjutnya PP Muhammadiyah diwakili Bidang Hukum Busyro Muqoddas dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahni Azhar, sedangkan KontraS diwakili Haris Azhar.


    Sumber : Lasdipo.co

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel