• Breaking News

    Top Ad

    Minggu, 22 Mei 2016

    3 Tersangka Pembunuh Eno Jalani Tes Kejiwaan


    Jakarta - Penyidik Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya pagi ini menggagendakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 3 tersangka pembunuhan sadis atas Eno Fariha (18) alias Indah, karyawati di sebuah pabrik plastik di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.

    "Hari ini pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuh Eno. Info dari penyidik, pagi (pemeriksaan kejiwaannya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (23/5/2016).

    Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ketiga tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Assesment psikologi ketiga tersangka akan dilakukan di Biro Personel Polda Metro Jaya.

    Tiga tersangka yakni Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi alias Imam (23) dan RAL (15). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

    Tersangka Arif diketahui sangat agresif dalam pembunuhan itu, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.

    Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

    Tersangkan RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tengang perkosaan. Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, juga Undang-Undang Perlindungan Anak.


    Sumber : Detik

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel