Jakarta – Majelis sidang kode etik kasus kematian Siyono telah menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Densus 88 Antiteror berupa diwajibkan minta maaf kepada kepolisian dan akan dipindah satuan kerja. Namun, Polisi menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana pada peristiwa itu.
“Kalau berkaitan pidana belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar usai menghadiri FGD di PTIK Jakarta, Kamis (12/5).
“Itu terkait pasal tindak pidana pembunuhan soal 338 dengan sengaja atau pasal 359, jadi belum ada. Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas,” imbuhnya.
Boy kembali menegaskan bahwa kedua anggota Densus 88 yang disidang itu sedang bertugas. Tetapi dalam pelaksananya, ada kelalaian soal prosedur tugas yang tidak dijalankan.
“Prosedur dalam bertugaslah yang dikedepankan. Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas, jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Boy pun menambahkan bahwa polisi tetap akan menerima dan memproses jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Siyono.
“Laporan itu boleh, kita terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti,” tutupnya.
Sidang putusan kasus kematian Siyono digelar pada Senin-Selasa (9-10/5) kemarin. Dalam putusan tersebut ada dua hukuman yang diberikan kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan IPDA H.
Hukuman pertama, dituntun menyampaikan permohonan maaf kepada atasan dan institusi Polri. Sedangkan hukuman yang kedua, didemosi tidak percaya dari tugas di Densus. Keduanya akan dipindahkan ke satuan kerja lain. Namun dua anggota Densus itu masih mengajukan banding atau keberatan.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar