• Breaking News

    Top Ad

    Minggu, 08 Mei 2016

    Mabes Polri: Sangat Kecil Kemungkinan Kasus Siyono Dibawa ke Ranah Pidana


    Jakarta – Sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 yang diduga terkait pembunuhan Siyono saat pemeriksaan pekan ini memasuki tahapan pembelaan. Sidang kembali digelar tertutup oleh Divisi Propam Mabes Polri. Meski demikian, hingga kini majelis hakim belum juga memutuskan sanksi yang akan diberikan pada dua anggota Densus tersebut.
    Dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kedua anggota itu bisa saja dikenakan sanksi meminta maaf pada Polri, masyarakat dan keluarga Siyono. Bahkan sanksi lainnya yakni diberhentikan sebagai anggota Polri atau dimutasi yang sifatnya demosi. Atau tidak lagi ditempatkan di satuan Densus 88 karena dinilai tidak cocok.
    “‎Sejauh ini sidang belum ada hasil, yang jelas sudah memasuki proses pembelaan. Nanti kalau sudah ada hasil putusan akan kami sampaikan. Pembelaan akan meringankan tuntutan. Jadi apakah dipenuhi pembelaan itu atau tidak, ini akan mewarnai,” ungkap Boy Rafli, Jum’at (06/05).
    Boy menuturkan hasil dari pembelaan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan sidang mengenai jenis hukuman apa yang akan diberikan. Bahkan jika diperlukan bisa ditambah dengan sangksi administratif.
    Saat ditanya soal kemungkinkan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, menurut Boy kemungkinan untuk dibawa ke ranah pidana sangat kecil.
    “Sementara tidak demikian karena fokusnya lebih pada prosedur operasional di lapangan yang diduga terjadi pelanggaran dalam penerapannya di lapangan,” tegas Boy.
    Sebelumnya, dalam sidang etik pertama oleh Propam Mabes Polri pada Selasa (19/04), Kakak Kandung Alm. Siyono, Wagiyono menilai hal itu tidak adil. Sebab, menurut undangan yang ia terima, hanya dua anggota Densus 88 yang disidang.
    “Densus yang disidang cuma dua. Padahal yang menangkap tiga orang. Lha yang satu ini ke mana?” ungkap Wagiyono.
    Selain itu, keluarga juga menuntut agar anggota densus tersebut dihukum dengan seadil-adilnya dan harus disidang pidana karena tak hanya pelanggaran etik saja yang dilakukan Densus 88, tapi juga kemanusiaan.
    “Apakah itu hanya pelanggaran etik saja? Kemanusiaanya di mana?” pungkasnya.


    Sumber : Kiblat.net

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel