Jakarta – Polisi akan menindak orang-orang yang memakai atribut bergambar palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Jika memenuhi unsur pidana, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kalau polisi tidak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Agar supaya tidak kebablasan,” kata Kapolri Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis (12/05).
Badrodin menjelaskan tindakan pertama yang akan dilakukan polisi adalah memeriksa pihak-pihak yang dicurigai untuk mengetahui motifnya. Selanjutnya, akan ditentukan langkah yang diambil dalam menindak orang-orang yang memakai simbol PKI.
“Ini sesuai aturan hukum yang ada. Kalau misalnya Anda pakai kaus yang bergambar palu-arit, kami bawa ke kantor, kami lakukan pemeriksaan apa. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun,” ujar Kapolri.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar ketika ditanya mengapa baru gencar menindak simbol komunisme saat ini, mengatakan bahwa pihaknya mencoba menyadarkan masyarakat. Ada aturan hukum yang melarang hal-hal berbau komunisme.
“Jadi di negara demokrasi ini ada hukum yang mengatur. Oleh karena itu saat ini diingatkan kembali oleh aturan dan itu harus dipatuhi,” katanya.
Kebebasan berekspresi, ujar dia, memang ada pada sistem demokrasi. Namun, hukum yang melarang penyebaran komunisme pun dibuat oleh sistem demokrasi sehingga perlu dihormati.
“(Hukum itu melalui) proses legislasi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Kami ini kan penegak hukum, jadi mengingatkan kembali pada warga bangsa ada hukum di negara kita untuk lahirnya sebuah perdamaian di Indonesia,” ujarnya.
Seruan penindakan terhadap oknum-oknum yang memakai atribut palu arit kembali mencuat menyusul maraknya pihak-pihak yang menampakkkan diri dengan lambang PKI itu. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun mengatakan pengguna atribut palu-arit harus ditangkap.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar