Fadli Zon : MKD Harus Proses Kelakuan Ruhut
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Karena Ruhut sudah keterlaluan memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet.
“Perkataan Pak Ruhut soal HAM itu keterlaluan. Terlebih pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi Komisi III DPR dengan Kapolri. Wajar jika dilaporkan ke MKD,” ucap Fadli di Gedung DPR, Jakarta, (Selasa, 3/5).
Bagi Fadli, penyebab kematian Siyono harus diunggap seterang-terangnya. Siyono merupakan seorang yang statusnya masih terduga, maka hak asasi tetap harus dijaga. HAM yang melekat pada dirinya tidak boleh dilanggar. “Ini menyangkut manusia, tapi dipelesetkan seperti itu. Saya kira harus diproses oleh MKD,” tegasnya.
Baca juga : Dahnil: Tuna Etika, SBY Harus Pecat Ruhut
Ucapan Ruhut yang memplesetkan kepanjangan HAM itu terlontar saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 20 April lalu. Dalam rapat itu, Ruhut membela Densus 88 dalam kasus tewasnya terduga terorisme Siyono. Ruhut tidak setuju jika dikatakan Densus 88 telah melanggar HAM dalam kasus tersebut.
“Saya kecam yang katakan Densus 88 melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet? Malahan Densus sudah manusiawi,” ucap Ruhut kala itu. Padahal, semua tahu bahwa kepanjangan HAM adalah hak asasi manusia.
Baca juga : Diadukan ke MKD Oleh Muhammadiyah, Ruhut Sesumbar Tuhan pun Dihadapi
Ucapan Ruhut ini berbuntut panjang. Jumat pekan lalu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan Ruhut ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Pemuda Muhammadiyah bersama sejumlah elemen lainnya merupakan Tim Advokasi Keluarga Siyono.
Sumber : Lasdipo.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar