Jakarta – Terkait kematian Siyono di tangan aparat pemerintahan Densus 88, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Polri menjadikan kasus kematian Siyono ini sebagai pelajaran dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Din menuturkan, terorisme harus diberantas, tapi bukan dengan cara kekerasan, seperti yang terjadi pada Siyono.
“Jangan sampai penanggulangan terorisme menempuh cara-cara terorisme,” ujar Din di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (03/04), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Din berharap, kasus Siyono tidak terulang lagi. Ia mengatakan, upaya pemberantasan terorisme harus tetap menghormati hak para terpidana dan orang-orang yang masih berstatus terduga pelaku teror.
Lebih dari itu, Din enggan mengomentari penegakan aturan hukum dan kode etik terhadap dua personel Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Din yakin, penegakan hukum secara internal yang digelar Polri dapat menemukan keadilan bagi seluruh pihak. “Saya yakin pengadilan internal Polri akan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua personel Densus 88 diduga bertanggung jawab atas kematian Siyono. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi terberat yang mengancam keduanya adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Kedua personel Densus 88 itu adalah pengemudi mobil dan personel yang mengawal Siyono pada 10 April lalu.
“Tuntutannya bisa di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Badrodin Haiti, akhir April lalu.
Badrodin menuturkan, kedua anggota Densus 88 masih diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Menurutnya, sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan atas temuan-temuan dipersidangan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, personel Polri dapat dipecat apabila perilakunya dapat merugikan dinas kepolisian, seperti penggunaan kekuasaan di luar batas.
Pasal 21 huruf f ayat 1 pada peraturan itu mengatur, PTDH dapat dijatuhkan jika angota Polri secara salah merugikan seseorang atau dinas.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar