“Mekanisme etik Polri tidak mampu memberikan sanksi yang adil dan hal ini mengecewakan,” ujar Haris Azhar, Koordinator Kontras dalam pers rilis yang disampaikannya pada Senin (27/05) di kantornya, Jl. Kramat II no. 7 Kwitang – Senen, Jakarta Pusat.
Kontras menilai, penjatuhan sanksi demosi dan permintaan maaf tentunya tidak adil jika dibandingkan perbuatan kedua anggota densus yang menyebabkan tewasnya Siyono.
“Hal ini disebabkan karena pada dasarnya mekanisme etik hanya terbatas untuk mengkaji pelanggaran prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian,” ujar Yati Andriyani membacakan pernyataan KontraS.
Kontras juga mengkritisi sanksi terberat dalam sidang Propam tersebut, yaitu pemberhentian secara tidak hormat. Hal itu seharusnya dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan proses pidana terhadap anggota densus tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa kepolisian melakukan sidang etik dahulu. Seharusnya kan dilakukan proses pidana lalu etik, supaya jelas pelanggarannya,” pungkas Yati.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar