Sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Muhammadiyah mendampingi keluarga Siyono dalam membuat laporan ke pihak kepolisian, Ahad (15/05). Sebelum menuju ke Mapolres Klaten, TPK Muhammdiyah terlebih dahulu menjemput keluarga Siyono di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten.
“Kami bertemu lengkap, keluarga, penasehat hukum,” kata Koordinator TPK Muhammadiyah Trisno Raharjo kepada Kiblat.net pada Ahad (15/05).
“Dari keluarga hadir semua. Istri Bu Suratmi, ayah pak Marso Diyono, kemuadian kakak yang tertua pak Wagiyono hadir. Semua anak Siyono ikut,” terang pria yang akrab disapa Tris.
Trisno menerangkan kedatangan keluarga beserta penasihat hukum dari TPK Muhammadiayah Polres Klaten adalah dalam rangka melaporkan tindakan petugas Densus 88 yang berujung kematian Siyono. Menurutnya ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam kematian bapak lima anak itu.
Rombongan keluarga Siyono beserta tim penasihat hukum TPK Muhammadiyah tiba di Mapolres Klaten pukul sepuluh pagi. Proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolsian (SPK) tersebut berlangsung sekira tiga jam.
“Selesai laporan, kita hampir jam satu,” ungkap Tris.
Suratmi menerima surat tanda terima laporan dengan nomor STTLP/92/V/2016/SPKT yang dikeluarkan SPK Mapolres Klaten. Dalam surat tersebut tertulis bahwa istri Siyono itu telah melaporkan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian suaminya.
Sebagai terlapor, dua anggota Densus 88 yang bertugas memabawa Siyono hingga berujung kematiannya. Dua anggota yang dilaporkan adalah AKBP MT dan IPDA AHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah menyatakan bahwa tim pengacara Muhammdiyah akan mendampingi keluarga dalam melaporkan kausus kematian Siyono ke Polres Klaten.
“Salah satunya, nanti insyaallah hari Minggu keluarga bersama dengan tim pengacara dari Muhamadiyah akan laporan pidana ke Polres Klaten,” ujar Dahnil beberapa waktu lalu.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar