• Breaking News

    Top Ad

    Senin, 16 Mei 2016

    Dugaan Pidana dalam Kasus Siyono, Kapolri : Akan Kami Proses


    Jakarta – Sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Provesi dan Pengamanan Mabes Polri terhadap dua anggota Densus 88 karena diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan Siyono sudah selesai.
    Namun pada Ahad (15/05), Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Muhammadiyah mendatangi Polres Klaten untuk melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anggota Densus tersebut dalam kematian Siyono.
    Dalam hal ini, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan menerima data-data dan nantinya akan diproses berdasarkan SOP yang berlaku.
    “Nanti diproses, semua laporan yang masuk kepada Polri pada intinya akan dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolri di gedung Rupatama Mabes Polri, setelah memberikan penghargaan kepada pejabat TNI, Senin (16/05).
    “Apakah betul ada tindak pidana atau tidak, silahkan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana SOP berlaku,” lanjutnya.
    Sebelumnya, penyelidikan terhadap anggota Densus dalam kasus Siyono yang dilakukan oleh divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan hukuman berupa demosi minimal 3 tahun dan diwajibkan meminta maaf kepada keluarga kepolisian.


    Sumber : Kiblat.net

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel