Namun pada Ahad (15/05), Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Muhammadiyah mendatangi Polres Klaten untuk melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anggota Densus tersebut dalam kematian Siyono.
Dalam hal ini, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan menerima data-data dan nantinya akan diproses berdasarkan SOP yang berlaku.
“Nanti diproses, semua laporan yang masuk kepada Polri pada intinya akan dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolri di gedung Rupatama Mabes Polri, setelah memberikan penghargaan kepada pejabat TNI, Senin (16/05).
“Apakah betul ada tindak pidana atau tidak, silahkan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana SOP berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap anggota Densus dalam kasus Siyono yang dilakukan oleh divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan hukuman berupa demosi minimal 3 tahun dan diwajibkan meminta maaf kepada keluarga kepolisian.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar