Jakarta- Dua anggota Densus 88 yang menjalani sidang kode etik telah dituntut untuk maaf dan didemosi tidak percaya dari tugas di Densus. Menanggapi hal itu, ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak telah menduga hasilnya akan mengecewakan.
“Kita sudah duga, hasil sidang akan mengecewakan seperti itu. Banyak memang penyeleseaian-penyelesaian etik yang dilakukan Polri, ya modelnya hanya seperti itu,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (12/05).
Jajaran pengacara dari Muhammadiyah rencananya akan fokus melakukan usaha-usaha hukum lainya. “Salah satunya, nanti insyaallah hari Minggu keluarga bersama dengan tim pengacara dari Muhamadiyah akan laporan pidana ke Polres Klaten,” imbuhnya.
Walaupun, menurut Dahnil pihaknya pesimis laporan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Karena sidang etik saja kan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Siyono meninggal saat tengah dalam pemeriksaan Densus 88. Ditangkap seusai shalat Maghrib, pria asal Klaten itu diciduk detesemen berlambang burung hantu dalam kondisi sehat wal afiat. Namun, beberapa hari kemudian dia dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.
Hasil investigasi tim independen Komnas HAM dan PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa Siyono meninggal akibat luka di bagian dada akibat terkena benda tumpul. Patah tulang di bagian tubuh tersebut menyebabkan pendarahan di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Tim investigasi menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono.
Sementara, polisi hanya menyebut dua anggota Densus 88 yang mengamankan Siyono telah melakukan pelanggaran prosedur. Kedunya kemudian hanya menjalani sidang kode etik secara tertutup. Kedua anggota Densus itu hanya dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada atasan dan institusi Polri dan didemosi tidak percaya dari tugas di Densus.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar