“Kami melaporkan tiga hal. Yang pertama, dugaan pembunuhan, penganiayaan, yang menyebabakan kematian,” kata Koordinator TPK Muhammadiyah Trisno Raharjo saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (15/05).
Selanjutnya TPK Muhammadiyah melaporkan tindakan menghalangi penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum polisi. Penegakan hukum yang dimaksud adalah proses autopsi dalam mengungkap penyebab kematian Siyono.
“Ini terkait dengan dua anggota yang diduga Polwan. Nama yang diperkenalkan Ani dan Lestari,” ungkap Trisno.
Terakhir, TPK Muhammadiyah melaporkan pelayanan kesehatan hasil pemeriksaan jenazah Siyono yang dianggap tak sesuai standar. Trisno menerangkan bahwa dalam undang-undang kedokteran, dokter harus memberikan pelayanan sesuai dengan profesinya, termasuk dokter Polri.
Dalam kasus kematian Siyono, ada dugaan pelayanan pemberian surat keterangan yang tak sesuai standar. “Apakah itu keterangan sakit, atau keterangan meninggal, itu harus sesuai dengan ketentuan standar. Kalau tidak itu di dalamnya ada ketentuan pidananya,” ujar Trisno.
Terkait kematian Siyono, Trisno menjelaskan bahwa dokter Polri tidak mengisi surat tanda kematian pria asal Desa Pogung tersebut. Seperti diketahui, Siyono ditangkap dalam keadaan sehat oleh Densus 88 seusai melaksanakan shalat Maghrib. Namun beberapa hari berselang dia dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.
Untuk mengungkap misteri kematian bapak lima anak itu, Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah akhirnya membentuk tim investigasi independen. Setelah dilakukan autopsi, ditemukan fakta bahwa Siyono tewas akibat pukulan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang di bagian dada. Salah satu tulang yang patah menyebabkan pendarahan di jantung, hingga menyebabkan kematiannya.
“Tiga hal itu kami laporkan, bukti yang kami serahkan itu surat kematian dan surat penyeraahan jenazah, lalu yang lain adalah saksi saksi,” terang Trisno.
Sumber : Kiblat.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar